Rabu, 15 Juni 2011

HUBUNGAN TRANSAKSI

Transaksi pihak-pihak dalam hubungan istimewa dewasa ini mendapat perhatian yang sangat serius baik dari  dalam kalangan dunia bisnis maupun dari pihak otoritas perpajakan. Pada dasarnya transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah suatu kesepakatan atau pengaturan bisnis yang dilakukan oleh pihak-pihak yang saling tidak bebas satu dengan lainnya untuk tujuan tertentu. Unsur kesepakatan dalam menentukan harga transaksi adalah hal yang paling menjadi perhatian, karena kesepakatan dalam penentuan harga dapat membawa dampak keuntungan maupun kerugian bagi pihak-pihak terkait (stake holder).
Stake holder yang perlu mendapat informasi yang transparan dari transaksi  di atas antara lain, investor, kreditor, pemegang saham (share holder). Jika menyangkut kewajiban perpajakan, keterbukaan juga diperlukan untuk otoritas perpajakan, dan dalam hal perusahaan adalah suatu perusahaan terbuka (go public), keterbukaan juga diperlukan bagi masyarakat luas. Dengan keterbukaan atas transaksi ini maka pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Stake Holder akan didasarkan pada informasi yang benar. Demikian juga bagi otoritas perpajakan, adanya keterbukaan dalam pengungkapan transaksi pihak-pihak dalam pengaruh hubungan istimewa, dapat menjadi dasar penetapan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
I. Definisi Transaksi Hubungan Istimewa :
Berdasarkan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) no. 7 tentang Pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan istimewa, diberikan definisi sebagai berikut:
Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.
Transaksi antara pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah suatu pengalihan sumber daya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan.
Dalam penjelasan definisi tersebut diuraikan lebih lanjut bahwa termasuk sebagai pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah perusahaan dibawah pengendalian satu atau lebih perantara (intermediaries), perusahaan asosiasi (associated company); perorangan yang memiliki hak suara yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat ; karyawan kunci;  dan  perusahaan yang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang yang berpengaruh signifikan.
Definisi yang sama juga diberikan oleh International Financial Statement Standar  sebagai berikut : 
A related party is a person or entity that is related to the entity that is preparing its financial statements (referred to as the 'reporting entity') [IAS 24.9].
A related party transaction is a transfer of resources, services, or obligations between related parties, regardless of whether a price is charged. [IAS 24.9]
Dalam Standar Laporan Keuangan Internasional juga mensyaratkan adanya pengungkapan (Disclosure ) jika terjadi transaksi hubungan istimewa, sebagai berikut, Regardless of whether there have been transactions between a parent and a subsidiary, an entity must disclose the name of its parent and, if different, the ultimate controlling party. If neither the entity's parent nor the ultimate controlling party produces financial statements available for public use, the name of the next most senior parent that does so must also be disclosed. [IAS 24.16]
Transaksi hubungan istimewa dapat terjadi antara pihak-pihak dalam wilayah suatu negara (domestic transaction) atau melewati lintas batas negara (cross border transaction). Transaksi secara domestik terjadi jika terjadi transfer sumberdaya atau kewajiban antara satu pihak dengan pihak yang lain, keduanya masih berada dalam hanya dalam lingkup batas wilayah suatu negara. Karena masih dalam wilayah kedaulatan suatu negara, tentunya masih tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan yang sama. Lain halnya jika transaksi melintasi batas wilayah negara, akan membawa permasalahan yang lebih kompleks, mengingat pada suatu transaksi tersebut akan bersentuhan dengan aturan hukum dari negara-negara yang berbeda.
II. Aspek Perpajakan dalam Transaksi hubungan istimewa
Dalam ketentuan peraturan perpajakan, transaksi hubungan  istimewa mendapat perhatian yang khusus, terlebih jika transaksi tersebut disinyalir dilakukan untuk tujuan penghindaran pajak dengan cara melaporkan penghasilan kurang dari yang semestinya atau pembebanan biaya yang tidak wajar. Transaksi hubungan istimewa dapat juga menyebabkan penentuan harga penyerahan sebagai dasar perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi lebih kecil dari yang semestinya. Walaupun sebenarnya ketentuan perpajakan kurang berimbang, karena hanya menitikberatkan pada transaksi yang berakibat berkurangnya potensi penerimaan pajak, akan tetapi tidak mengatur jika transaksi hubungan istimewa tersebut mengakibatkan penghasilan menjadi lebih besar atau pembebanan biaya menjadi lebih kecil dibandingkan dengan transaksi dengan menggunakan harga pasar wajar.
Hubungan Istimewa menurut ketentuan peraturan perundang-undangan pajak diatur dalam:
1.       Pasal 18 ayat (4) UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagai telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 28 Tahun 2007 sebagai berikut:
Hubungan istimewa dianggap ada apabila:
  • Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
  • Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  • terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
2.       Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 8 tahun 1984 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2010, sebagai berikut:
Hubungan istimewa dianggap ada apabila:
  • Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir
  • Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  • Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat

3.       Pasal 9 ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dengan mitra perjanjian, antara lain sebagai berikut:
Perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, apabila:
(a)      suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atau
(b)      terdapat orang/badan yang sama yang turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengawasan, atau modal suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dan dalam tiap kasus di atas, terdapat kondisi-kondisi yang dibuat atau diberlakukan diantara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagang atau hubungan keuangannya yang berbeda dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan yang mempunyai kedudukan bebas, maka atas laba yang karena kondisi- kondisi tadi, tidak diakui, dapat ditambahkan pada laba perusahaan tersebut dan dikenakan pajak.
Ketentuan perpajakan terhadap wajib pajak, pengusaha atau perusahaan yang memiliki transaksi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud di atas adalah:
1.       Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa
2.       Mengungkapkan transaksi-transaksi yang dilakukannya dalam lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan PPh
3.       Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan perhitungan kembali apabila Transaksi hubungan istimewa tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha secara benar.
III Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle) dalam transaksi Hubungan Istimewa
Wajib Pajak dalam melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). Dalam Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha penetapan harga dan laba transaksi haruslah sama dan sebanding antara transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa. Sama dan sebanding tidaklah dalam arti sama persis, akan tetapi terdapat batasan-batasan rentang yang wajar.
Batasan rentang wajar memang tidak diberikan batasan yang pasti, tapi kalau merujuk pada ketentuan umum seperti yang di tetapkan dalam PSAK, batasan wajar dapat diartikan dalam batasan yang tidak material (immaterial items). Batasan ini dapat juga diartikan sebagai jumlah yang tidak signifikan terhadap keseluruhan transaksi. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 43/PJ/2010 tanggal 6 November 2010 menetapkan batasan material adalah transaksi yang tidak melebihi Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tidak perlu dilakukan penerapan prinsip penerapan kewajaran dan kelaziman usaha, tapi cukup dengan membukuan seperti cara biasa.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 43/PJ/2010 tanggal 6 November 2010 diatur langkah-langkah dalam penerapan-penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sebagai berikut :
a.       melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;
b.       menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;
c.       menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis kesebandingan  dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan
d.       mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Analisis kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud. Dalam langkah ini juga ditentukan data pembanding yang berupa data pembanding internal dan eksternal. Data pembanding internal didapatkan dari data perusahaan sendiri atas transaksi yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, dan data eksternal adalah data perusahaan lain atas transaksi sejenis yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa. Penetapan Transaksi sejenis dilakukan dengan memperhatikan kondisi materialitas dan signifikan. Data pembanding internal lebih diprioritaskan penggunaannya dibandingkan data pembanding eksternal.
Dalam analisis kesebandingan ada faktor-faktor yang mempengaruhi kesebandingan yaitu karakteristik barang/harta dan jasa, fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, keadaan ekonomi, dan strategi usaha. Karakteristik barang dan jasa merupakan sifat fisik dan karakternya. Sifat ini harus dapat dibandingkan secara signifikan untuk mendapatkan data sebanding. Fungsi masing-masing pihak harus dapat mendeskripsikan apa kaitan penyerahan antar pihak tersebut, dapat dari rangkaian fungsi produksi sampai distribusi dan penyediaan jasa. Dalam melakukan penilaian dan analisis atas kontrak/perjanjian harus dilakukan analisis terhadap tingkat tanggung jawab, risiko, dan keuntungan yang dibagi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk dibandingkan dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, yang meliputi ketentuan tertulis dan tidak tertulis. Keadaan Ekonomi yang relevan, seperti keadaan geografis, luas pasar, tingkat persaingan, tingkat permintaan dan penawaran, serta tingkat ketersediaan barang atau jasa pengganti pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, juga dapat menjadi faktor analisa kesebandingan. Dan yang terakhir dilakukan analisa terhadap strategi usaha antara lain dengan mengidentifikasi inovasi dan pengembangan produk baru, tingkat diversifikasi barang/jasa, tingkat penetrasi pasar, dan kebijakan-kebijakan usaha lainnya, yang terjadi pada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.
Dalam penentuan metode harga wajar atau laba wajar diberikan panduan metode mana yang tepat diterapkan dalam kondisi-kondisi tertentu. Metode Penentuan Harga Transfer yang dapat diterapkan adalah :
a.       metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price/CUP);
b.       metode harga penjualan kembali (resale price method/RPM) atau metode biaya-plus (cost plus method/CPM);
c.       metode pembagian laba (profit split method/PSM) atau metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM).
Penerapan metode-metode ini wajib dilakukan secara berurutan sesuai urutan prioritasnya. Prioritas pertama dimulai dengan menerapkan metode perbandingan harga antar pihak yang independen. Jika metode ini tidak tepat maka diterapkan metode penjualan kembali (resale price method/RPM) atau metode biaya-plus tergantung mana yang lebih sesuai untuk diterapkan. Dalam hal metode ini juga tidak tepat untuk diterapkan, dapat diterapkan metode pembagian laba atau metode laba bersih transaksional.
Kondisi yang tepat dalam menerapkan metode perbandingan harga antar pihak yang independen adalah:
a.       barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau
b.       kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.
Kondisi yang tepat dalam menerapkan metode penjualan kembali  adalah :
a.       tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.
b.      pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.
Kondisi yang tepat dalam menerapkan metode biaya-plus adalah:
a.       barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;
b.       terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau
c.       bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.
Metode pembagian laba secara khusus hanya dapat diterapkan dalam kondisi sebagai berikut :
a.       transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sangat terkait satu sama lain sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara terpisah; atau
b.       terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang bertransaksi yang menyebabkan kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat.
Dalam hal kondisi-kondisi diatas tidak terpenuhi maka metode laba bersih transaksional (transactional net margin method/TNMM) dapat diterapkan.
Penerapan metode-metode diatas akan menghasilkan harga atau laba wajar. Harga atau laba  wajar dapat berbentuk harga tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR). Rentang Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar dapat terbentuk jika pengujian data pembanding diperoleh dari banyak data pembanding. Jika yang digunakan adalah rentangan, maka ditentukan harga wajar atau laba wajar dalam antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan
b.       didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.
Dalam hal persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka digunakan Harga Wajar atau Laba Wajar tunggal.
Dalam hal transaksi jasa yang dipengaruhi hubungan istimewa, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha juga wajib diterapkan. Persyaratan transaksi jasa memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah:
a.       penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;
b.       terdapat manfaat ekonomis atau komersial dari perolehan jasa; dan
c.       nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding.
Langkah-langkah dalam penentuan Harga jasa wajar atau laba wajar dilakukan dengan cara yang sama seperti di atas. Akan tetapi ada kalanya Jasa dimanfaatkan tidak hanya oleh wajib pajak sendiri, tetapi secara bersama-sama jasa tersebut juga dimanfaatkan oleh pihak lain yang memiliki hubungan istimewa, akan tetapi tidak dapat diidentifikasi nilai transaksi jasa yang diterima masing-masing. Dalam hal demikian maka beban jasa harus dialokasikan berdasarkan manfaat yang diterima oleh masing-masing pihak . Pengalokasian beban jasa harus terukur dan berdasarkan perhitungan yang dapat diandalkan. Hal ini juga berlaku sama atas transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud.
IV.  Pengungkapan Transaksi Hubungan Istimewa.
Wajib Pajak diwajibkan melaporkan setiap transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan. Mulai Tahun Pajak 2009, selain transaksi hubungan istimewa ditambahkan kewajiban melaporkan transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara tax heaven country. Kriteria tax heaven country yaitu:
a.       Negara yang mengenakan tarif pajak rendah atau negara yang tidak mengenakan PPh; Negara yang mengenakan tarif rendah adalah negara yang mengenakan tarif pajak atas penghasilan lebih rendah 50% dari tarif badan di Indonesia. (untuk tahun 2009 lebih rendah dari 14% dan untuk tahun 2010 lebih rendah dari 12,5%). atau
b.       Negara yang menerapkan kebijakan kerahasiaan bank dan tidak melakukan pertukaran informasi. Negara yang menerapkan kebijakan kerahasiaan bank dan tidak melakukan pertukaran informasi adalah negara atau jurisdiksi yang berdasarkan perundang-undangannya melarang pemberian informasi nasabahnya, termasuk untuk keperluan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Sampai saat ini belum didapatkan peraturan penetapan negara-negara yang masuk dalam kriteria tax heaven country. Dapat disadari bahwa penentuan suatu negara kedalam kriteria tax heaven country bukanlah hal yang sederhana. Penentuan kriteria dengan memuat secara definitif suatu negara ke dalam kriteria tax heaven country dirasa kurang etis, dan dapat menimbulkan keberatan dari negara yang bersangkutan. Penetapan hanya diberikan pada batasan-batasan tax heaven country, tanpa menunjuk secara definitif negara mana yang dimaksud.
Dalam pengungkapan disclosure transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, Wajib Pajak diwajibkan mengisi dan melampirkan formulir lampiran khusus yaitu:
1. pernyataan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (Lampiran Khusus 3A/3B), yang berisi :
a.       Daftar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, meliputi:
Nama, alamat, NPWP (Tax Identification Number), Kegiatan Usaha  lawan transaksi, dan bentuk hubungan dengan Wajib Pajak
b.       Rincian Transaksi Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, meliputi Nomor Urut Transaksi berdasarkan urutan waktu,  Nama Mitra Transaksi, Jenis Transaksi ,Nilai Transaksi , dan metode penetapan harga.
Metode Penetapan Harga adalah metode yang diplih untuk digunakan dalam menentukan harga transfer wajar dalam transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Metode yang diperkenankan adalah Comparable Uncontrolled Price, Cost Plus Method, Resale Price Method,Transactional Net Margin Method,dan Profit Split Method serta alasan penggunaan metode tersebut.
2.       Dokumentasi Penetapan Harga Wajar (Lampiran Khusus 3A-1/3B-1)
Dalam lampiran ini Wajib Pajak memberikan pernyataan tentang  dibuat tidaknya dokumentasi penetapan harga wajar, dan menyatakan:
a. membuat catatan-catatan khusus sebagai mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan Istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran (arm's length principle) dan kelaziman
b.  Gambaran Perusahaan Secara Rinci
c.  Catatan rinci mengenai Transaksi
d.  Catatan Hasil Analisis Kesebandingan
e.  Catatan Mengenai Penentuan Harga Wajar
3.       Transaksi Dengan Pihak Yang Merupakan Penduduk Tax Haven Country   (.Lampiran Khusus 3a-2/3b-2)
Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang merupakan penduduk tax haven country wajib melaporkan:
a. Nama, pihak yang merupakan penduduk tax haven country, Jenis Transaksi, Negara pihak lawan transaksi, dan Nilai Transaksi
b.  Pernyataan bahwa nilai transaksi telah atau tidak ditetapkan dengan harga pasar wajar atau kelaziman usaha.
III.      Wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam penetapan transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan Istimewa.
Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak .
Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi hubungan istimewa apabila:
  • Wajib Pajak tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha sesuai ketentuan yang berlaku
  • Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Penetapan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP melalui Pemeriksaan Pajak. Kewenangan ini tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa. Demikian juga dalam hal terdapat indikasi sebagai tindak pidana di bidang perpajakan atas transaksi hubungan istimewa maka Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang KUP.
Dalam hal terjadi koreksi atas suatu harga atau laba transaksi hubungan istimewa terhadap wajib pajak, maka koreksi tersebut akan mempengaruhi harga perolehan atau harga transfer lawan  transaksinya. Jika terjadi suatu koreksi atas wajib pajak maka Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak. Demikian juga jika koreksi dilakukan oleh otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri Indonesia. Khusus dalam hal penyesuaian yang dilakukan oleh otoritas pajak negara lain, Wajib Pajak tidak diperkenankan untuk melakukan sendiri penyesuaian penghitungan pajaknya.
IV      Hak-hak Wajib Pajak sehubungan dengan Penentuan harga transfer yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyelesaikan sengketa perpajakan yang menyangkut penerapan ketentuan dalam P3B. Termasuk dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui penyesuaian yang dilakukan oleh otoritas pajak di negara mitra P3B terhadap Wajib Pajak yang menjadi lawan transaksinya. Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement adalah hasil yang telah disepakati oleh Pejabat yang Berwenang dari Indonesia dan Negara Mitra P3B. Dengan adanya MAP akan ditentukan harga transfer yang disepakati antara Wajib pajak yang ada pada kedua negara dan otoritas perpajakan kedua negara.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) sebagai upaya menghindari permasalahan yang mungkin timbul dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak atau antara Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas perpajakan negara lain.
Sumber :
  • Undang-undang KUP
  • Undang-undang Pajak Penghasilan.
  • Undang-undang PPN dan PPn BM
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER - 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 69/PJ/2010 Tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 48/PJ/2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 Pengungkapan Pihak-Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Dimuat pada Majalah Gagas Pajak Edisi III

Tidak ada komentar:

Posting Komentar